Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menempatkan hari libur khusus. Sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi sekolah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat/provinsi/ kabupaten/kota.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel berikut :
|
No |
Kegiatan |
Alokasi Waktu |
Keterangan |
|
1. |
Minggu efektif belajar |
Minimum 34minggu dan maksimum 38 minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembe-lajaran efektif pada setiap satuan pendidikan. |
|
2 |
Jeda antar tengah semester |
Maksimum 2 minggu |
Satu minggu setiap semester |
|
3 |
Jeda antar semester |
Maksimum 2 minggu |
Antara semester I dan II. |
|
4 |
Libur akhir tahun pelajaran |
Maksimum 3 minggu |
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran. |
|
5 |
Hari libur keagamaan |
2-4 minggu |
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengu rangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
|
6 |
Hari libur umum/nasional |
Maksimum 2 minggu |
Disesuaikan dengan peraturan peme-rintah. |
|
7 |
Hari libur khusus |
Maksimum 1 minggu |
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing -masing. |
|
8 |
Kegiatan khusus sekolah |
Maksimum 3 minggu |
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah tanggal 16 Juli 2008 dan berakhir pada tanggal 20 Juni 2009.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan.
3. Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
5. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun pelajaran 254 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X adalah 41 jam, kelas XI, dan XII masing-masing 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas X adalah 1736 jam pelajaran, kelas XI dan XII masing-masing 1.776 jam pelajaran, untuk itu berdasarkan:
a. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Tengah;
b. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Wonosobo;
c. Program Kegiatan SMA Muhammadiyah Muhammadiyah Wonosobo.


