Tugas, Kewajiban dan Tata Tertib Pegawai

KATA PENGANTAR

 

Sekolah sebagai lembaga pendidikan berfungsi mendidik dan melatih serta membina generasi muda tunas bangsa, sehingga tercipta suatu kondisi yang aman, tertib, disiplin, trampil, penuh suasana keakraban dan kekeluargaan

Apalagi pada tahun pelajaran ini SMA Muhammadiyah telah melaksanakan Moving Class (kelas berpindah) dan telah ditunjuk sebagai sekolah Rintisan SMA Bertaraf Internasional (R-SMA-BI) sehingga untuk menciptakan kondisi dan situasi tersebut di atas sekolah berupaya menetapkan suatu aturan berupa pedoman kehidupan sekolah bagi pendidik dan tenaga kependidikan.       

Dengan adanya pedoman ini diharapkan semua penyelenggara sekolah dapat memahami dan mentaati ketentuan yang telah disepakati bersama di SMA Muhammadiyah Wonosobo, karena didalam pedoman ini disamping berisi pedoman dalam bertndak dan bertingkah laku, juga berisi tugas dan kewajiban yang harus dipahami secara komprehensif.

Berkenaan dengan hal tersebut, kepada guru dan karyawan SMA Muhammadiyah Wonosobo, kami mohon perhatian dan kerjasamanya dalam pelaksanaan pedoman tersebut. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amien.

Wonosobo, Juli 2009

 

DAFTAR ISI

BAB I : PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI 

BAB II : TUGAS DAN KEWAJIBAN PENDIDIK. 

Kepala Sekolah.

Wakasek Urusan Kurikulum 

Wakasek Urusan Kesiswaan.

Wakasek Urusan Humas. 

Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana.

Wakasek Urusan SDM dan TI 

Koordinator Pengelola Rintisan Sekolah Menengah Atas Bertaraf Internasional (R-SMA-BI) 

Koordinator Kegiatan Pembinaan Prestasi Akademik

Koordinator Kegiatan Pembinaan Prestasi Nonakademik.

Koordinator Kegiatan Pembinaan Kader Islam Dan Kemuhammadiyahan 

Koordinator Bimbingan dan Konseling.

Guru.

Wali Kelas.

BAB III : TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Kepala Tenaga Administrasi

Bendahara Sekolah.

Kepala Perpustakaan Sekolah.

Tenaga Perpustakaan Sekolah. 

Pelaksana urusan kepegawaian.

Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan Dan Pengarsipan.

Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan.

Pelaksana Urusan Keuangan.

Pelaksana Urusan Sarana Prasarana.

Pelaksana Urusan Humas.

Pelaksana Urusan Kurikulum.

Laboran.

Petugas Layanan Khusus.

BAB IV  : TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Hubungannya dengan Peserta Didik.

Hubungannya dengan Orangtua/wali Siswa.

Hubungannya dengan Masyarakat

Hubungannya dengan sekolah.

Kehadiran.

Pakaian Dan Kerapian.

BAB V : PENGHARGAAN, LARANGAN DAN SANKSI

Penghargaan.

Larangan.

Pelanggaran dan Sanksi

Komisi Disiplin.

BAB VI :  PENUTUP